Jumat, 08 Juli 2016

Pemenggalan Kata



1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.

a. Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.

Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah

Huruf diftong ai, au, oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan
diantara kedua huruf itu.


Misalnya:
au-la bukan a-u-la
sau-dara bukan sa-u-da-ra
am-boi bukan am-bo-i

b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.

Misalnya:
ba-pak, ba-rang, su-lit, la-wan, de-ngan, ke-nyang, mu-ta-khir

c. Jikan di tengah ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan (kh, ng, ny, sy) tidak pernah diceraikan.

Misalnya:
man-di, som-bong, swas-ta, cap-lok Ap-ril, bang-sa, makh-luk

d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.

Misalnya:
in-stru-men, ul-tra, in-fra, bang-krut, ben-trok ikh-las

Beberapa pengecualian (trans-, eks-, gram, dll) bisa dilihat di sini: http://catatanpenyunting.blogspot.co.id/2016/07/ki-lo-gram-ataukah-ki-log-ram.html

2. Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.

Misalnya:
makan-an, me-rasa-kan, mem-bantu, pergi-lah

Catatan:
a. Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
b. Akhiran -i tidak dipenggal. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung)

c. Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.

Misalnya: te-lun-juk, si-nam-bung, ge-li-gi

3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan 
(1) di antara unsur-unsur itu atau
(2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c dan 1d di atas.

Misalnya:
Bio-grafi, bi-o-gra-fi
Foto-grafi, fo-to-gra-fi
Intro-speksi, in-tro-spek-si
Kilo-gram, ki-lo-gram
Pasca-panen, pas-ca-pa-nen


Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, kecuali jika ada pertimbangan khusus.



Baca juga:
Ki-lo-gram ataukah ki-log-ram?
Angka dan Lambang
Penulisan Artikel "pun"
Bentuk terikat

0 komentar:

Posting Komentar